DASAR HUKUM BISNIS PEMBAYARAN LISTRIK DAN TELEPON ONLINE

.

Sebagai usaha yang banyak melibatkan perusahaan negara seperti PLN dan TELKOM, Usaha pembayaran listrik dan telepon online memiliki dasar hukum, diantaranya adalah :
  1. UU No 10 th 1998 jo No 7 th 1998 tentang perbankan (ps 1 butir 2) .
  2. Keputusan Direksi PLN No. 021.K/0599/DIR/1995 tgl 23 Mei 1995 tentang Pedoman dan Petunjuk Tata Usaha Pelanggan.
  3. Edaran Direksi PT. PLN (Persero) No. 010.E/012/DIR/2002 tanggal 29 Juni 1984 tentang penyelenggaraan bank ,PT. Pos Indonesia dan mitra dibawahnya (seperti; KUD, Toko, Pondok Pesantren, dan Perorangan) diberikan kewenangan utuk memberikan jasa dalam lalu lintas Pembayaran.
Pada dasarnya  Loket Pembayaran Online bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan memudahkan masyarakat. Ini berkorelasi pula dengan pengurangan potensi tunggakan dari pelanggan rumah tangga yang mencapai 1 persen dari seluruh pendapatan PLN dan TELKOM.